e rekon login

e rekon login

Pengguna e-rekonLK yang mengisi identitas dengan lengkap dan terbukti valid tetap dapat menggunakan login dengan NIP/NRP/NIK (tidak lagi menggunakan username yang lama) dan password yang sama seperti sebelumnya. Aplikasi e-Rekon-LK dapat diakses di http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id melalui internet; Satuan kerja mengunggah data dari aplikasi SAIBA ke aplikasi e-Rekon-LK dengan menggunakan user e-Rekon-LK masing-masing; KemenkeuID Lupa Password? Belum memiliki KemenkeuID? Daftar Sekarang! Aktivasi Akun Gagal? Kirim Ulang Link Aktivasi! Aplikasi e-Rekon-LK dapat diakses di http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id melalui internet; Satuan kerja mengunggah data dari aplikasi SAIBA ke aplikasi e-Rekon-LK menggunakan user e-Rekon-LK masing-masing; Mengakses aplikasi e-Rekon di halaman https://e-rekon-lk.kemenkeu.go.id/login. Satuan kerja mengunggah data dari aplikasi SAIBA ke aplikasi e-Rekon menggunakan akun e-Rekon masing-masing. Kemudian proses rekonsiliasi berjalan secara otomatis, setelah itu satuan kerja bisa mengunduh laporan hasil rekonsiliasi apakah sama atau tidak. Solusi: Pastikan user yang akan digunakan telah logout dari Aplikasi e-RekonLK; Apabila selama 15 menit setelah login, user tidak melakukan kegiatan (idle), maka secara otomatis akan logout dari Aplikasi e-RekonLK; Apabila solusi di atas tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut, silakan konsultasikan kepada KPPN/Kanwil DJPBN/Dit. Yth. KPPN dan Kanwil DJPb. di seluruh Indonesia. Dengan ini kami informasikan tentang mekanisme push data SAKTI ke Erekon-LK sebagai berikut: 1. Push data yang dimaksud adalah push data yang dilakukan oleh sistem, bukan push data manual dan dilakukan dalam rangka rekonsiliasi. Pengajuan user e-Rekon LK ke KPPN Kotabumi: Akses untuk login e-RekonLK bagi satuan kerja terbagi menjadi 2 kewenangan, yaitu Level Operator untuk mengunggah ADK SAIBA pelaksanaan Rekonsiliasi dan Level KPA untuk persetujuan BA Rekonsiliasi setelah hasil rekonsiliasi disetujui oleh operator KPPN. Terkait poin tersebut di atas, satuan kerja agar segera mengajukan... E-Rekon LK merupakan aplikasi yang akan menjadi bagian dari DIGIT sehingga pengguna e-RekonLK distandarkan sesuai dengan ketentuan DIGIT. Standarisasi User DIGIT adalah User Name Menggunakan NIP, NRP, atau NIK (Khusus Non PNS) dan untuk notifikasi harus disertai alamat email yang valid sebagaimana telah diumumkan pada Informasi Board E-Rekon... Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710. Call Center: 14090. Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402. Pengumuman ketentuan terkait pengguna e-rekon LK: e-rekonLK merupakan aplikasi yang akan menjadi bagian dari DiGiT sehingga pengguna e-rekonLK distandarkan ses... REKONSILIASI. Sesuai PMK 104/PMK.05/2017. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama, Rekonsiliasi meliputi: Rekon UAKPA/UAKPA BUN dengan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan satker (kesesuaian saldo kas) Gambaran Umum Aplikasi e-Rekon-LK. e-Rekon-LK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tahun 2016. Proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan oleh satker secara mandiri dari lokasi mana saja, tidak perlu... e-Rekon-LK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tahun 2016. Proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan oleh satker secara mandiri dari lokasi mana saja, tidak perlu ke KPPN; Satuan kerja mengunggah data dari aplikasi SAIBA ke aplikasi e-Rekon-LK menggunakan user e-Rekon-LK masing-masing. Proses rekonsiliasi berjalan secara otomatis kemudian satuan kerja dapat mengunduh laporan hasil rekonsiliasi = data sama atau tidak. Dari hasil rekonsiliasi, jika sesuai dengan ketentuan, dapat diterbitkan BAR oleh sistem.