permendagri no 123 tahun 2018

permendagri no 123 tahun 2018

PERMENDAGRI Nomor 123 Tahun 2018 adalah perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Permendagri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial dari APBD. Mendagri menandatangani peraturan pada 27 Desember 2018, dan dalam artikel ini juga disediakan link download untuk Permendagri No 123 Tahun 2018 dalam bentuk PDF. Aturan ini terkait dengan pemberian hibah bagi organisasi masyarakat yang bersumber dari APBD. Permendagri No. 123 Tahun 2018 telah diubah beberapa kali sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016. Dengan adanya Permendagri No. 123 Tahun 2018, diharapkan pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial dari APBD dapat lebih optimal dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.