pp 47 tahun 2015

pp 47 tahun 2015

PP No. 47 Tahun 2015 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 adalah peraturan yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2015 di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan pelayanan publik di Desa.