pajak rx king 1997

pajak rx king 1997

Tarif Pajak RX King : Tahunan, Ganti Plat, Denda (Update 2023) Biaya pajak RX King yang paling murah adalah Rp. 54.000, sedangkan yang paling mahal adalah Rp. 108.000. Biaya tersebut belum termasuk SWDKLLJ. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang cara cek pajak RX King menggunakan HP, daftar pajak RX King dan RX Spesial, dan biaya pajak 5 tahunan. Untuk pajak motor Yamaha RX King tahun 1997, anda perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku. Informasi mengenai tarif pajak ini dapat ditemukan di situs web otoritas pajak negara atau melalui sumber-sumber terpercaya. Tarif pajak RX King adalah sebesar Rp 89.000 hingga Rp 141.000 dengan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Tarif pajak yang harus dibayarkan setiap 3 bulan, 5 bulan, 6 bulan, 7 bulan, 8 bulan, dan 9 bulan adalah masing-masing 29%, 31%, 33%, 35%, 37% dari pajak RX King anda ditambah SWDKLLJ Rp 35.000. Sebelum membahas daftar pajak Yamaha RX King, kita perlu mengetahui sejarah RX King dan RX K. RX K adalah motor yang menjadi bapaknya RX King. Yamaha RX-K pertama kali muncul di Indonesia pada 1980. Kelebihan dari Yamaha RX King tahun 1997 adalah mesin yang tidak berbeda dengan RX-King lainnya. Ada banyak keuntungan dari berkomunitas bagi pemilik Yamaha RX King, seperti menambah kerabat serta bisa sharing dunia permotoran lebih seru, terutama ketika berada di komunitas satu merek motor. Berikut ini beberapa varian RX King: 1. Yamaha RX-King Cobra. Model Kobra ini diproduksi antara tahun 1983-1991 dan mesinnya diimport langsung utuh dari Jepang, tetapi untuk body, rangka, dll drakit dan dibuat di Indonesia. Denda akan dikenakan apabila pemilik motor Yamaha RX King tidak membayar pajaknya tepat waktu. Oleh karena itu, cek pajak RX King secara berkala sangat penting untuk menghindari denda. Download Aplikasi Cek Pajak untuk memeriksa status pajak RX King anda.