unsur judi dalam islam

unsur judi dalam islam

Judi dalam Islam atau yang dikenal sebagai maysir, adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak yang mengaitkan hasilnya dengan suatu aksi atau peristiwa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Judi dinilai sebagai keburukan dan memiliki dampak dosa yang besar. Dalil larangan judi sudah disebutkan dalam Al Quran sebanyak tiga kali, yaitu dalam surah Al-Baqarah ayat 219 dan surah Al-Maidah ayat 90 dan 91. Syariat Islam mengenal judi dengan sebutan maisir yang artinya mudah atau gampang, sementara menurut istilah, maisir bermakna untung tanpa usaha. Unsur-unsur judi adalah terdiri dari dua pihak atau sejumlah orang yang saling bertaruh atas suatu peristiwa atau hasil yang berada di luar kuasa mereka. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyatakan bahwa unsur penting dalam judi yaitu adanya sesuatu yang dipertaruhkan. Hal itu menjadi sebab bagi haramnya judi dalam pandangan jumhur ulama. Islam melarang segala bentuk praktik perjudian dalam masyarakat karena judi merupakan perbuatan keji yang diharamkan Islam. Judi membawa seseorang ke dalam dosa besar dan termasuk kekejian dari pekerjaan tangan setan. Namun, masih ada beberapa orang yang belum mengerti dan memahami hukum pidana Islam dan KUHP tentang perjudian. Oleh karena itu, dalam menentukan game yang memuat unsur perjudian harus dilakukan kajian yang mendalam. Dalam pandangan Islam, judi tidak memiliki manfaat apapun dan hanya memberikan dampak buruk bagi individu dan sosial seseorang. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita harus menghindari dan memerangi segala bentuk praktik perjudian dalam kehidupan sehari-hari. Dalam masyarakat Islam, kita harus membina budaya positif untuk mencegah dan menghilangkan praktik perjudian dan menggantinya dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan halal.