non asn login

non asn login

Pendataan Non ASN - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah. Portal Buku Panduan BKN RI menjelaskan siapa saja yang wajib membuat akun dan cara membuat akun di Pendataan Non ASN. Pendataan Non ASN adalah kegiatan BKN RI untuk menginventarisasi tenaga kerja non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Jika Anda adalah tenaga non-ASN yang ingin mendaftar atau mengubah data Anda, silakan masuk ke portal https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password Anda. Tenaga non-ASN yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, dapat melihat hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman. Pendaftaran pendataan non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dengan tata cara pembuatan akun yang telah didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non-ASN. Portal ASN Karier merupakan portal informasi untuk Calon Aparatur Sipil Negara Indonesia. Temukan lowongan formasi terbaru dari instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Untuk mengakses pendataan tenaga non-ASN atau melakukan pengisian biodata, tenaga non-ASN dapat membuat akun pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id kemudian mengakses dengan NIK dan password. Demikian artikel mengenai Pendataan Non ASN - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI).