etax error 5003

etax error 5003

Kesalahan E-TAX 50003: Sulit Membuat SPT PPN Lebih Bayar - Klikpajak Kesalahan e-Faktur ETAX 50003 menunjukkan bahwa aplikasi e-Faktur pajak tidak dapat membentuk SPT atas kelebihan pembayaran dan harus memilih kompensasi atau restitusi. Lebih mudah dan lancar melakukan restitusi pajak melalui e-Faktur Mekari Klikpajak. Pesan kode error e-Faktur ini muncul saat mengelola Faktur Pajak elektronik, baik saat membuat Faktur Pajak, lapor SPT Masa PPN hingga bayar PPN terutang. Kode error ini umumnya muncul bersamaan dengan proses penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop yang tidak lancar. Kode error e-Faktur 3.2: 1. ETAX-30005: Kode dokumen salah - Tambahkan "KODE_DOKUMEN_PENDUKUNG" pada bagian sebelah kanan referensi, kemudian impor ulang. 2. ETAX-API-50005: Nilai PPN tidak sesuai dengan data pembayaran - Periksa kembali nilai PPN pada aplikasi. Penyebab ETAX 50003 adalah bahwa prosedur-prosedur dalam proses membuat SPT PPN belum dilakukan. Solusi untuk ETAX 50003 adalah memastikan bahwa seluruh isian data di Induk dan Lampiran AB telah diisi dan disimpan. Solusi untuk mengatasi kode error ETAX-10001 dan ETAX-API-50031 di e-Faktur 3.0 adalah dengan menjalankan aplikasi sesuai dengan instruksi yang ada. Cara mengatasi ETAX 50003 adalah dengan melengkapi centangan pada bagian II.H.1 dan II.H.2 pada kolom II H ini hanya saat SPT yang hendak dilaporkan adalah SPT Lebih Bayar. Untuk melakukan input data PIB di e-Faktur, perlu diperhatikan bahwa kolom Nomor pada formulir 1111 B1 harus diisi dengan nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Untuk informasi lebih lanjut tentang daftar lengkap kode error e-Faktur (ETAX-API) dan solusinya, silakan kunjungi situs https://www.efakturespt.com/.