apa itu hti dan fpi

apa itu hti dan fpi

Proses pembubaran HTI dan FPI berbeda meskipun memiliki payung hukum yang sama. Salah satu perbedaannya adalah dalam hal pencopotan atribut. Ketika membubarkan HTI pada tahun 2017, pemerintah tidak langsung menurunkan atribut dan simbol organisasi seperti poster dan bendera. Namun, pemerintah Indonesia resmi melarang FPI dan HTI sebagai organisasi masyarakat. Selama tiga tahun pemerintahan Jokowi, dua ormas telah dibubarkan secara resmi, yaitu HTI dan FPI. Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, pembubaran FPI dan HTI merupakan peristiwa yang penting dalam sejarah gerakan Islam di Indonesia. Sejak saat itu, simbol dan ajaran HTI dilarang disebarkan. Saat ini, pada tanggal 30 Desember 2020, FPI juga dilarang. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengumumkan pembubaran HTI pada tanggal 8 Mei 2017. Organisasi yang sudah ada sejak tahun 80-an tersebut terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI sudah dilarang sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure. Selain FPI, ada beberapa ormas lain yang juga dibubarkan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. HTI menjadi ormas yang dibubarkan pertama kali oleh pemerintah Jokowi. FPI adalah organisasi terbuka untuk umum di mana siapa saja bisa menjadi anggotanya, sehingga organisasi ini dapat berkembang dengan cepat sejak didirikan pada tahun 1998 dan juga dapat dengan cepat memobilisasi personel selama demonstrasi. FPI mempunyai cabang di tingkat provinsi dengan struktur organisasi serupa terdiri dari pengurus dan pengurus. Masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait FPI, begitu juga dengan HTI. Polisi akan menindak tegas siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Kenyataannya, FPI pernah terlibat dalam kontroversi dan tuduhan terhadap beberapa anggotanya yang melakukan tindak pidana terorisme dan tindak pidana umum lainnya. Oleh sebab itu, pembubaran FPI dan HTI menjadi hal yang penting bagi pemerintah guna mencegah tindakan ataupun ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 di Indonesia.