hukum game online dalam islam

hukum game online dalam islam

(Hukum Bermain Game Online dalam Pandangan Syariat Islam - Bincang Syariah) Dalam pandangan hukum Islam, bermain game online diperbolehkan selama memenuhi beberapa kriteria. Menurut Ustadz Ahmad Sarwat dari Rumah Fikih Indonesia, secara umum bermain game online adalah diperbolehkan atau mubah. Namun, kebolehan tersebut dapat berubah menjadi haram atau makruh. Kaidah fikih menyatakan bahwa hukum asal dari sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya. Dalam bermain game online, penting untuk tetap dalam kontrol manajemen waktu sehingga tidak mengganggu kewajiban sebagai manusia sosial dan beragama. Para ahli menunjukkan bahwa bermain game dapat membawa sejumlah bahaya bagi kesehatan, terutama pada anak-anak seperti keterlambatan pertumbuhan fisik. Namun, dalam Islam, hukum asal dari bermain game adalah diperbolehkan, baik game komputer, game handphone, maupun yang berbasis online. Meski demikian, transaksi jual beli chip pada game online seperti Higgs Domino dilarang karena objeknya tidak jelas bentuk, kadar, dan sifatnya. Sedangkan jual beli item dalam game online dianggap sebagai harta ma’nawi yang berjamin hak penyiaran. Dalam bermain game online, perlu diingat untuk tetap memperhatikan nilai-nilai syariat Islam seperti membatasi waktu dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.