uang receh 500 rupiah

uang receh 500 rupiah

Cara Tukar Pecahan Rupiah Rp 500 dan Rp 1.000 yang Tidak Digunakan Lagi - Liputan6.com Bank Indonesia baru-baru ini menarik uang logam dengan pecahan tertentu, termasuk Rupiah Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Bagi mereka yang ingin menukarkan uang tersebut, Bank Indonesia memberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal uang yang ditukarkan, selama uang tersebut memiliki fisik yang dapat dikenali keasliannya. Namun, bagi uang logam Rupiah dengan fisik yang sama dengan atau kurang dari setengah dari ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Uang logam Rupiah umumnya terdiri dari pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000. Namun, Bank Indonesia juga pernah menerbitkan uang logam dengan nominal yang jauh lebih tinggi, yaitu ratusan ribu Rupiah, yang dikenal sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75. Beberapa waktu lalu, yang viral di media sosial adalah video yang menyebut bahwa uang koin Rp 500 warna kuning bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750 ribu. Namun, hal ini tidak benar dan perlu diingat bahwa hanya Bank Indonesia yang dapat melakukan penggantian uang Rupiah resmi. Terkait dengan nilai sejarah di balik uang koin Rupiah, terdapat beberapa tokoh bersejarah yang diabadikan dalam uang koin tersebut, seperti Letjen TNI T. B. Simatupang yang diabadikan dalam uang koin Rp 500. Penukaran uang baru dengan pecahan receh umumnya dilakukan dengan nominal seribu, dua ribu, lima ribu, 10 ribu, dan 20 ribu Rupiah, terutama menjelang lebaran. Penukaran uang receh baru dapat dilakukan di bank-bank seluruh Indonesia atau melalui Kas Keliling PINTAR.