apa tugas satpol pp

apa tugas satpol pp

Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya - SINDOnews.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah sebuah instansi pemerintah di Indonesia yang bertugas menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Satpol PP berada di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Satpol PP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tugas dan fungsi Satpol PP menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 adalah menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Satpol PP memiliki tujuh fungsi pokok, yaitu penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum, pembinaan dan pelatihan, pemberian sanksi administratif, dan pengamanan tindakan pemerintah. Di dalam kerjanya, Satpol PP bekerja untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Satpol PP mempunyai tugas pokok menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota. Satpol PP mempunyai struktur organisasi yang di bawah Ditjen Bina. Gaji Satpol PP terbaru 2021 dapat diketahui melalui informasi yang terperinci. Seperti itulah penjelasan tentang tugas dan kewenangan Satpol PP di Indonesia.