pp 71 tahun 2015

pp 71 tahun 2015

PERPRES No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting T.E.U. Indonesia adalah sebuah kebijakan pemerintah yang diterapkan sejak tanggal 15 Juni 2015. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan harga, mengelola stok dan logistik, serta mengendalikan ekspor dan impor barang-barang kebutuhan pokok dan penting di Indonesia. Pasal 8 ayat (1) dari Perpres ini menyebutkan bahwa Menteri Perdagangan dapat membentuk tim ketersediaan dan stabilisasi harga guna mencapai tujuan tersebut. Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. PP ini mengatur mengenai prinsip, konsep, klasifikasi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan pemerintah. Dokumen ini terdiri dari 13 bab dan 4 lampiran yang menjelaskan secara rinci tentang standar akuntansi pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Namun, peraturan ini disempurnakan lagi dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 59 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 30 November 2015. Perpres No. 71 Tahun 2015 dan peraturan-peraturan terkait di atas merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan penting di Indonesia, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah.