efin pajak login

efin pajak login

Masuk | Direktorat Jenderal Pajak Jika Anda belum menerima email aktivasi atau belum memiliki NPWP, Anda dapat mendaftar di sini. Pastikan Anda masih memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, Anda bisa mencetak ulang EFIN di KPP terdekat (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi) dan KPP terdaftar (bagi Wajib Pajak Badan) di efin.pajak.go.id. Menurut situs resmi pajak.go.id, Anda dapat melakukan beberapa hal jika lupa EFIN pajak atau lupa password EFIN, antara lain: 1. Hubungi nomor resmi KPP jika lupa EFIN. 2. Kirimkan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP. Data email, telepon, dan alamat lengkap dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja. 3. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. 4. Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan. Untuk melakukan registrasi akun, masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan dengan benar, kemudian klik tombol Submit untuk melanjutkan. Alamat Kantor Pusat: Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208 Informasi terbaru dan grafik statistik dapat ditemukan di situs tersebut.