dpjonline login

dpjonline login

Masuk | Direktorat Jenderal Pajak Jika Anda ingin membayar pajak secara online, Anda bisa menggunakan layanan e-billing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). E-billing memungkinkan Anda untuk membuat slip pembayaran pajak (SSP) secara elektronik dan membayarnya melalui berbagai saluran, seperti internet banking, ATM, atau mobile banking. E-billing cepat, mudah, dan aman. Untuk menggunakan e-billing, Anda perlu memiliki NPWP dan EFIN. Anda bisa melakukan registrasi akun, aktivasi email, lupa atau ubah kata sandi, dan mengakses profil pengguna dengan NPWP dan EFIN di situs resmi DJP. Jika Anda mengalami kesulitan, Anda bisa menghubungi Kring Pajak, Chat Pajak, atau Twitter @kring_pajak. Selain itu, Anda juga bisa mengelola akun pajak Anda secara online melalui https://account.pajak.go.id. Di sana, Anda dapat melihat profil, riwayat, dan status pajak Anda, serta mengajukan permohonan, pengaduan, atau permintaan informasi. Akun pajak online juga memudahkan Anda untuk menggunakan layanan e-filing dan mendapatkan EFIN. Untuk masuk ke akun DJP Online, kunjungi laman djponline.pajak.go.id dan masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah berhasil masuk, pilih menu e-Filing dan pilih Buat SPT. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya menerima angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-). Anda juga dapat mendapatkan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat jika Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar jika Anda adalah Wajib Pajak Badan. Alamat Direktorat Jenderal Pajak: Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208.