pp pste

pp pste

PP No. 71 Tahun 2019 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang menetapkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia. Peraturan ini dianggap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mengoperasikan sistem tersebut dalam kegiatan bisnisnya. PP ini merevisi aturan sebelumnya mengenai hal serupa, yakni PP 82/2012. PP tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 10 Oktober 2019. PP No.71 Tahun 2019 juga didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Di bawah PP ini, platform dapat didenda jika terbukti melanggar konten-konten negatif sebesar 100-500 juta rupiah per-kontennya. PP No. 71 Tahun 2019 ini telah resmi diundangkan dan berlaku di Indonesia sejak tanggal 10 Oktober 2019.