ka 225

ka 225

Pada tanggal 19 Oktober 1987, terjadi tragedi tabrakan antara Kereta Api 225 dan Kereta Api 220 di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan. KA 225 sedang dalam perjalanan dari Rangkasbitung ke Jakarta dengan membawa 700 penumpang, sedangkan KA 220 sedang dalam perjalanan dari Tanah Abang ke Merak dengan membawa 500 penumpang. Keduanya bertabrakan karena kelalaian dari Stasiun Sudimara dalam memberikan tanda aman bagi KA 225. Tragedi ini menewaskan 156 penumpang dan melukai ratusan yang lain, menjadikannya sebagai musibah terburuk dalam sejarah perkeretaapian di Indonesia. Salah satu masinis KA 225, Mbah Slamet Suradio, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun karena terbukti memakan pil kopi sebelum mengemudikan kereta. Adung Syafei, kondektur KA 225, juga dihukum selama 2 tahun 6 bulan. Tragedi ini masih menggetarkan hati dan menjadi kenangan yang memilukan bagi para korban dan keluarga mereka hingga saat ini.