bolehkah menikahi saudara tiri

bolehkah menikahi saudara tiri

Hukum Menikah dengan Saudara Tiri - KonsultasiSyariah.com Hukum menikah dengan saudara perempuan hanya diharamkan dalam Islam karena nasab atau sepersusuan. Hal ini tercantum dalam surat an-Nisa ayat 23. Namun, menurut Fiqih Islam, tidak ada halangan bagi anak tiri yang sama-sama anak bawaan untuk menikah menjadi pasangan suami istri meskipun kedua orangtuanya masih dalam ikatan pernikahan. Kebolehan ini dikarenakan tidak adanya hubungan nasab dan persusuan di antara kedua anak tiri tersebut. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, menikah dengan saudara tiri dianggap tabu meskipun saudara tiri dianggap sebagai bagian dari keluarga. Hal ini juga tidak diperkenankan di negara-negara lain. Namun, menurut Imam an-Nawawi, menikahi saudara tiri diperbolehkan karena tidak adanya hubungan nasab dan persusuan di antara keduanya. Ustadz Ammi Nur Baits dari Konsultasi Syariah menegaskan bahwa menikah dengan saudara tiri diperbolehkan dalam Islam asalkan bukan saudara kandung. Sedangkan menikah dengan saudara kandung sudah tentu dilarang dalam Islam. Hal ini harus dipahami dengan baik agar tidak terjadi salah pernikahan. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kita tentang hukum menikahi saudara tiri dalam Islam.