cara login web efaktur

cara login web efaktur

Cara Login dan Lapor di Website Pajak.go.id Untuk melaporkan SPT Masa PPN, pengusaha kena pajak (PKP) harus login ke situs web efaktur dengan menggunakan username dan password PKP. Setelah berhasil login, PKP dapat memposting SPT, mengisi masa dan tahun pajak, dan membuka SPT. Setelah itu, PKP harus mengisi nama dan tanggal serta mencentang pernyataan yang sudah tersedia di halaman Beranda atau Home. Selanjutnya, PKP harus mengunggah sertifikat digital dan klik Lapor sebagai langkah terakhir. Namun, sebelum login ke efaktur web based, PKP harus memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser. E-faktur web based dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3.0 untuk melaporkan surat pemberitahuan masa pajak. Untuk masuk ke website efaktur.pajak.go.id atau e-Faktur DJP Online, PKP harus memasukkan NPWP sebagai username dan password PKP yang berisi nomor sebanyak 10 digit. Setelah berhasil login, PKP harus mengunggah Sertifikat Elektronik dan import Sertifikat Elektronik ke browser yang digunakan. Setelah berhasil melakukan registrasi aplikasi efaktur, user harus membuat password aplikasi. Selanjutnya, user harus mengisi nama user dan password login aplikasi pada halaman Login Aplikasi. Setelah berhasil login, akan tampil halaman awal aplikasi e-faktur dengan menu-menu yang tersedia sesuai dengan tipe user yang login ke aplikasi. Implementasi nasional aplikasi e-faktur versi 3.0 dapat diunduh di https://efaktur.pajak.go.id. Namun, sebelum melakukan update, pengguna aplikasi perlu melakukan backup database sebagai langkah mencegah terjadinya kesalahan. Itulah cara login dan lapor di website pajak.go.id untuk melaporkan SPT Masa PPN. Dengan memahami langkah-langkah tersebut, diharapkan PKP dapat melaporkan SPT dengan mudah dan tepat waktu.


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar