bappebti crypto

bappebti crypto

Bappebti Website - Menu Utama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok mengawasi perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Salah satu bidang kerja Bappebti adalah pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang Rupiah, sehingga aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran di Indonesia. Meski begitu, Bappebti memberikan izin perdagangan bagi sejumlah aset kripto yang telah terdaftar, seperti Bitcoin, Ethereum, Tether, dan lain sebagainya. Saat ini, Bappebti telah menetapkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Panduan Operasional Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Melalui peraturan ini, Bappebti ingin meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi dan menciptakan iklim investasi kondusif bagi perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain itu, Bappebti juga menjalin kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan guna mengembangkan dan memperkuat bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Untuk menjaga keamanan dan kredibilitas dalam perdagangan aset kripto, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan, seperti wajibnya pedagang aset kripto untuk melakukan KYC (Know Your Custumer) saat penerimaan pelanggan. Saat ini, terdapat beberapa perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti, seperti PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), dan lain sebagainya. Dalam perkembangan industri perdagangan aset kripto di Indonesia, Bappebti selalu berupaya mengatur perdagangan aset kripto secara tepat dan profesional, dan memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto. Semua informasi terkait perdagangan aset kripto dapat ditemukan di website resmi Bappebti.