pajak penghasilan di atas 500 juta

pajak penghasilan di atas 500 juta

Cara Menghitung PPh 21 dengan Gaji di Atas 500 Juta Bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di atas 500 juta rupiah per tahun, tarif pajak yang dikenakan adalah 30%. Namun, sebelum menghitung PPh 21, Anda harus menentukan dulu penghasilan bruto Anda dan menghitung biaya jabatan maksimal 6 juta rupiah. Setelah itu, Anda harus mengurangi biaya jabatan dari penghasilan bruto, sehingga diperoleh penghasilan netto. Setelah mengetahui penghasilan netto, selanjutnya Anda dapat menghitung PTKP K2 sebesar 45 juta rupiah dan menghitung PKP Anda dengan cara mengurangi PTKP dari penghasilan netto. PKP Anda kemudian digunakan untuk menentukan lapisan pajak yang harus dibayar. Berikut adalah tarif pajak PPh 21 untuk masing-masing lapisan penghasilan kena pajak: - Sampai dengan 60 juta rupiah: 5% - Di atas 60-250 juta rupiah: 15% - Di atas 250-500 juta rupiah: 25% - Di atas 500 juta rupiah sampai 5 miliar rupiah: 30% - Di atas 5 miliar rupiah: 35% Selain itu, untuk menghitung PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan, Anda dapat menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C) dengan mempertimbangkan PTKP, TK/0, TK/1, dan K/0 sebagai faktor pendukung. Namun, bagi UMKM dengan omzet di atas 500 juta rupiah, dikenakan tarif PPh final 0.5 persen pada 5 bulan pertama bebas pajak, sesuai dengan ketentuan batas peredaran bruto terbaru. Untuk sisa bulan berikutnya, baru dikenai pajak 0.5 persen. Sedangkan untuk UMKM dengan penghasilan di bawah 500 juta rupiah, tidak perlu membayar PPh 21. Demikianlah cara menghitung PPh 21 dengan gaji di atas 500 juta rupiah. Perlu diingat, sebagai wajib pajak, kita harus membayar pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat turut serta membangun negara kita.