pengertian iuu fishing

pengertian iuu fishing

IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated) adalah kegiatan perikanan yang ilegal, tidak dilaporkan pada lembaga pengatur perikanan, dan belum diatur dalam peraturan. Kegiatan ini terdiri dari tiga bagian: Illegal Fishing, Unreported Fishing, dan Unregulated Fishing. Penangkapan ikan secara ilegal merupakan praktik yang melanggar hukum dan dapat mengancam sumber daya alam dan kedaulatan negara. Indonesia memonitor IUU Fishing melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 32 Tahun 2014. Negara-negara lain dalam Regional Plan of Action to Combat Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (RPOA-IUU) dan negara-negara G20 didorong untuk menerapkan standar perikanan yang bertanggung jawab dalam mencegah praktik IUU fishing. Seriusnya Indonesia mengantisipasi dan mereduksi IUU Fishing diperairan Indonesia juga dapat mempengaruhi hubungan internasional.