pp no 18 2016

pp no 18 2016

PP No. 18 Tahun 2016 - JDIH BPK RI adalah Peraturan Pemerintah yang dibentuk pada tanggal 15 Juni 2016 di Jakarta. Peraturan ini berkaitan dengan Perangkat Daerah di Indonesia dan sudah diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menjadi penting karena Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ada juga Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman yang berkaitan dengan peraturan ini. Pada tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengalami perubahan dalam hal penyatuan (omnibus law), harmonisasi, sinkronisasi, pembaruan, dan pencabutan ketentuan yang tidak relevan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.