uu 30 1999 hukumonline

uu 30 1999 hukumonline

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa lembaga ini merupakan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan prosedur yang disepakati oleh para pihak. Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) UU 30/1999 menjelaskan bahwa sengketa di bidang perdagangan dapat diselesaikan melalui PSA. Jadi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 adalah dasar hukum bagi arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia.