pajak umkm 2022 diatas 500 juta

pajak umkm 2022 diatas 500 juta

Berapa Tarif Pajak UMKM Tahun 2022? | OnlinePajak Pada tahun 2022, pajak UMKM tidak dikenakan untuk perusahaan dengan omzet di bawah Rp500 juta. Ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Penghitungan pajak usaha bisa menjadi momok bagi para pelaku usaha, apalagi dengan adanya perubahan atau pergantian undang-undang di Indonesia. Jika wajib pajak memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam satu tahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar Pajak Penghasilan. Namun, jika wajib pajak memiliki omzet di atas Rp500 juta, maka hanya omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. Hal ini berlaku untuk tahun pajak 2022. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, tetapi juga WP OP UMKM yang memiliki PTKP sebesar Rp500 juta dalam setahun. Penghasilan UMKM OP dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta setahun tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5%. Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021, mulai tahun pajak 2022 bagi WP Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP UMKM/WP PP23), tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 500.000.000 dalam 1 tahun pajak. PPh final UMKM hanya diberlakukan pada penghasilan bruto selama 7 bulan yang kena pajak sebesar 0,5%. Penurunan batas omzet dapat mempengaruhi besarnya pungutan pajak UMKM menjadi semakin kecil. Hal ini akan memberikan dampak positif dan membantu para usaha kecil semakin berkembang. Dengan adanya aturan baru, yakni PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil dengan penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tidak perlu menyetor PPh. Suryo Utomo, Dirjen Pajak, juga mengingatkan bahwa UMKM dengan pendapatan Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu, berdasarkan aturan baru, pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak harus membayar pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Semua kebijakan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Cermati bisa menjadi solusi terbaik untuk membandingkan produk KTA terbaik dan membantu para pelaku usaha UMKM dalam penghitungan pajak.