contoh soal pph pasal 28a dan 29

contoh soal pph pasal 28a dan 29

PPh Pasal 29: Pengertian, Subjek, Tarif, Contoh dan Cara Bayar - Klikpajak Ada berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak (WP). Salah satunya adalah PPh Pasal 29 yang akan diulas secara lengkap oleh Klikpajak by Mekari. Jurnal penyetoran PPh Pasal 29 dicatat dengan mendebit Uang Muka PPh Pasal 29 dan mengkredit kas. Namun, jika terjadi kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh Pasal 28A), maka kelebihan pembayaran pajak dicatat dalam akun Piutang PPh. PPh Pasal 28A dan Pasal 29 berlaku untuk akuntansi di dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, seperti PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan Pasal 26 ayat (5), serta sanksi administrasi seperti bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana seperti denda yang berkenaan. Kredit Pajak terdiri dari PPh 22 = Rp7.000.000, PPh 23 = Rp9.500.000, PPh 22 = 1,5% x Rp1.000.000.000 = Rp15.000.000, Jumlah Kredit Pajak = Rp31.500.000, PPh Pasal 28 = PPh Terhutang – Kredit Pajak = Rp25.000.000 – Rp31.500.000 = – Rp6.500.000. #1 PPh 29 Wajib Pajak Orang Pribadi: PPh 29 = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi. #2 PPh 29 Wajib Pajak Badan: PPh 29 = PPh terutang – Angsuran PPh 25. PPh Pasal 29 selalu terkait dengan PPh Pasal 25. Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan Terutang PT. Malaya Indah adalah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan besi dan baja. Pada tahun 2017, peredaran bruto yang dimiliki oleh perusahaan ini tercatat sebesar Rp6.200.000. PPh Pasal 28 dan Pasal 29 memiliki pengertian yang hampir sama. Tarif PPh Pasal 29 dan cara menghitungnya berbeda antara Wajib Pajak Pribadi dan Badan. Tarif WP Orang Pribadi PPh 29 menggunakan rumus: PPh Pasal 25 yang sudah lunas = 0,75 x omset setiap bulan/jumlah penghasilan setiap bulan. PPh Pasal 29 yang harus dibayar/dilunasi = PPh terutang – PPh 25 yang sudah lunas. Pajak yang harus dibayar oleh WP Badan menggunakan rumus angsuran PPh Pasal 25 = PPh terutang tahun lalu x 12. PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25. Besaran tarif pajak penghasilan berbeda-beda tergantung pada jenis WP. PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri. Contoh dan cara perhitungan pajak terutang PPh Badan (PPh Terutang dan PPh Pasal 29) dengan peredaran bruto di atas Rp4.800.000.000 s/d Rp50.000.000.000 untuk tahun pajak 2012, 2011 dan 2010 dapat dilihat di laman ini.