pp 44 tahun 2022

pp 44 tahun 2022

PP No. 44 Tahun 2022 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur penerapan pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah. Peraturan ini memuat ketentuan tentang tarif, cara menghitung, penggunaan besaran, dan pihak lain terkait pajak-pajak tersebut. PP No. 44 menggabungkan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebelumnya diatur dalam PP No. 8 Tahun 1983. PP No. 44 Tahun 2022 berlaku sejak 2 Desember 2022 dan ditetapkan di Jakarta. Peraturan ini memiliki sembilan bab dan 33 pasal yang mengatur ketentuan PPN dan PPnBM, mulai dari substansi baru, substansi yang disempurnakan, hingga pengganti PPN No. 1 Tahun 2012. PP No. 44 Tahun 2022 menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPN, menetapkan pengusaha kena pajak yang diakui, dan penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN besaran tertentu. Jika melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP atas nama bentuk kerja sama operasi, ada kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Adapun lima poin penting tambahan baru yang menjadi ketentuan terkait PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022 adalah: penunjukan pihak lain pemungut PPN dan PPnBM, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, pemungutan PPN yang diatur dalam kerja sama operasi, pengakuan Pengusaha Kena Pajak, dan kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. PP No. 44 Tahun 2022 merupakan aturan pelaksana dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Peraturan ini memuat pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan. Sebagai peraturan pemerintah yang penting dalam bidang perpajakan, PP No. 44 Tahun 2022 memiliki perubahan penting yang perlu diperhatikan. Peraturan ini menegaskan kembali pentingnya pajak perdagangan dan pengenaan pajak yang adil bagi masyarakat Indonesia.