efin login

efin login

Masuk | Direktorat Jenderal Pajak Untuk para pengguna baru, silakan mendaftar di sini. Jika Anda belum menerima email aktivasi, atau belum memiliki NPWP, silakan simak informasi terbaru dan grafik statistik terkini. Layanan E-Services adalah rangkaian alat berbasis web untuk para profesional pajak, agen pelaporan, pemberi hipotek, dan pembayar untuk bertransaksi dengan Ditjen Pajak. Untuk mengakses akun, Anda harus menerima syarat perjanjian ketika masuk dan menggunakan layanan penyedia E-file, ACA, TCC, TDS, TIN matching, API atau SOR. Akses EFIN.pajak.go.id untuk memperoleh nomor identitas wajib pajak. Anda harus mengisi formulir EFIN, mengajukannya ke KPP, dan mengaktifkannya di situs DJP Online dengan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Panduan lengkap dapat Anda baca di artikel ini. EFIN adalah nomor identifikasi unik yang diperlukan untuk mengunggah pajak secara online. Jika Anda lupa EFIN pajak, Anda bisa memeriksanya secara online dengan nomor telepon resmi KPP, email resmi KPP atau email resmi KPP lainnya. Anda juga dapat mengajukan permohonan lupa EFIN pajak dengan mengisi SPT atau mereset kata sandi di situs aplikasi DJP online. Untuk informasi terbaru dan grafik statistik, silakan kunjungi Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 atau hubungi: (+62) 21 - 525 0208.