pasal 340 subsider pasal 338

pasal 340 subsider pasal 338

Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP, Begini Isinya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Selain Ferdy, ada tiga tersangka lain yang juga dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Mereka adalah Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf). Pasal 338 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal 340 KUHP adalah pengganti Pasal 338 KUHP apabila tindak pidana pembunuhan itu direncanakan terlebih dahulu. Dalam Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara. Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun juga menjadi dasar penersangkaan Putri Candrawathi, yang juga disangkakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider adalah istilah hukum yang merujuk pada pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. Sehingga, Pasal 340 KUHP merupakan pengganti Pasal 338 KUHP dalam kasus-kasus tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Itulah isi Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal-pasal terkait yang menjerat Ferdy Sambo dan beberapa tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.