pajak crypto

pajak crypto

Pemerintah Indonesia telah secara resmi menerapkan pajak kripto. Tarif pajak kripto ini diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2022. Pajak kripto yang dipungut adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. Pedagang fisik aset kripto harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,1% dari nilai transaksi dan PPN sebesar 1% x 10% dari nilai transaksi. Pemungutan dan penyetoran pajak dilakukan oleh platform kripto yang terdaftar di Bappebti. Pajak kripto ini diberlakukan sejak Mei 2022 dan pengenaannya sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2022. Investor kripto akan dikenakan PPN dan PPh final ketika melakukan transaksi, karena aset kripto diakui sebagai komoditas untuk investasi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Transaksi aset kripto akan dikenakan pajak PPN dan PPh, dan kedua jenis pajak ini ditetapkan sebagai penghasilan yang harus dikenakan pajak. Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai aset digital yang sah untuk diperdagangkan, namun bukan sebagai alat pembayaran sah. Pajak atas kripto baru diterapkan di Indonesia dan setara dengan pajak yang dikenakan pada investasi komoditas lainnya. Pajak ini telah diberlakukan di negara-negara maju, dan kini Indonesia juga telah menerapkannya.