ketua pp dibunuh

ketua pp dibunuh

Kasus Ancaman Bunuh Jurnalis oleh Ketua PP: Imran Surbakti Diamankan Polisi dan Menghadapi Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus ancaman bunuh jurnalis oleh seorang Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Imran Surbakti, kini tengah menjadi sorotan publik. Imran Surbakti dianggap melanggar hukum dan diproses secara hukum setelah sebuah video viral menunjukkan Imran mendoktrin anggota Pemuda Pancasila untuk membunuh. Imran Surbakti kini telah diamankan oleh polisi dan menjalani proses penyidikan di sel tahanan Polrestabes Medan. Jika terbukti bersalah, Imran Surbakti dapat dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Sementara itu, terdapat beberapa kasus lain yang melibatkan anggota Pemuda Pancasila. Salah satunya adalah kasus pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Makassar Muhammad Iqbal Asnan. Kasus lainnya adalah kasus pembunuhan anggota ormas Pemuda Pancasila bernama Renathus Pasaribu (48), yang berhasil dibekuk oleh pihak Polres Metro Bekasi di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam kasus Imran Surbakti, proses penyidikan dan pemberkasan tersangka tengah dipercepat oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. Rencananya, pada Selasa, 9 Januari 2024, akan dilakukan sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Imran Surbakti yang telah mengancam bunuh jurnalis. Terkait kasus ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahkan memecat Andi Pangeran Hasanuddin sebagai peneliti sekaligus ASN. Melalui kasus ini, kasus ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat patut menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang agar tindakan semacam ini tidak terulang lagi di masa depan.