pasal judi slot

pasal judi slot

Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar - Hukumonline Di Indonesia, perjudian diatur oleh Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Sementara itu, hukum judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya. Dalam Pasal 303 KUHP, kejahatan perjudian dijelaskan dan diancam dengan sanksi pidana. Selain itu, pasal yang sama juga menegaskan definisi perjudian. Sanksi pidana terkait perjudian online tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pada tahun 2020, tercatat ada 4.603 perkara perjudian yang ditangani oleh seluruh pengadilan negeri di Indonesia. Dalam upaya penanganan judi online, terdapat beberapa tantangan seperti situs judi yang diproduksi ulang dengan domain atau IP address yang mirip, serta upaya penal yang dilakukan berdasarkan Pasal 303 KUHP daripada Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 UU ITE. Dalam Islam, setiap umat Muslim dilarang melakukan perjudian baik secara online maupun konvensional. Hukum negara juga mengatur perjudian online ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot diterbitkan sebagai tindakan menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat. Adapun sanksi pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian tercantum dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.