login akun pendataan tenaga non asn

login akun pendataan tenaga non asn

Pendataan Non ASN - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) Pendataan Non ASN adalah kegiatan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menginventarisasi tenaga kerja non-ASN di lingkungan instansi pemerintah di Indonesia. Jika Anda adalah tenaga non-ASN yang ingin mendaftar atau mengubah data Anda, silakan masuk ke portal https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Anda. Tenaga honorer dan tenaga non-ASN diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum bisa melakukan pendaftaran di portal tersebut. Syarat pendataan tenaga non ASN 2022 di Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN. 2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 3. Sebelum bisa melakukan pendaftaran non-ASN, seorang karyawan harus sudah bekerja setidaknya selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, tahun diadakannya pendataan BKN non ASN untuk pertama kalinya. Lalu, mereka juga harus berusia setidaknya 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal yang sama. Pendataan tenaga honorer di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id Indonesia akan ditutup pada tanggal 30 September 2022 mendatang. Sebelum daftar pendataan non-ASN 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti ijazah terakhir dan biodata diri. Proses pendataan di portal tersebut akan diikuti dengan pengumuman daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan non-ASN pada kanal instansi masing-masing, sehingga tenaga non-ASN diharapkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Tenaga non-ASN adalah salah satu jenis status kepegawaian di lingkungan kerja pemerintah di Indonesia. Selain PNS, ASN, PPPK, dan tenaga honorer, pendataan non-ASN bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung.