pp 45 tahun 2015

pp 45 tahun 2015

PP No. 45 Tahun 2015 - JDIH BPK RI PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun T.E.U. Indonesia telah ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2015 di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. PP ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam PP No. 45/2015, diatur bahwa usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun, namun mulai tanggal 1 Januari 2019 usia pensiun akan menjadi 57 tahun. Selain itu, PP No. 45/2015 juga mengatur mengenai iuran program jaminan pensiun. Setiap bulan, peserta harus membayar iuran setidaknya 3% dari upah per bulan, di mana 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. PP No. 45 Tahun 2015 ini memiliki sumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 dan terdiri dari 25 halaman. PP ini memiliki tujuan untuk memastikan penyelenggaraan program jaminan pensiun yang baik di Indonesia.