apakah musang haram

apakah musang haram

Hukum Makan Daging Musang, Apakah Boleh dalam Islam? - Bincang Syariah Para ulama dari mazhab Syafiiyah dan Hanabilah memperbolehkan makan biawak dan hiena, serta ulama Syafiiyah memperbolehkan makan musang. Namun, ulama Hanabilah mengharamkannya. Sementara itu, ulama Hanafiyah mengharamkan semuanya. Menurut Darul Ifta’ Al-Mishriyah, hukum memakan musang adalah boleh. Meskipun terjadi perbedaan pendapat antara ulama, beberapa di antaranya mengharamkan makan musang karena termasuk hewan bertaring. Dalam bahasan ini, akan dibahas secara detail mengenai kehalalan atau keharaman daging musang dalam agama Islam. Jenis musang yang boleh dimakan adalah musang yang makanannya utamanya adalah buah-buahan dan tidak menyebarkan penyakit. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka cenderung haram dimakan karena termasuk hewan yang jijik. Karena hukum makanan adalah asalnya adalah halal, maka Allah tidak merinci satu persatu dalam Al-Qur'an atau hadits-haditsNya. Namun, Allah secara detail telah memerinci makanan yang haram. Demikian juga, ada faktor penting lain yang mendorong pembahasan ini yaitu ketergelinciran penulis pada tulisan "Makanan Haram" yang salah menterjemahkan hewan "dhabu'" dengan "musang". Terjemahan ini adalah ketergelinciran yang fatal. Dalam isu memakan tupai, ulama berselisih pandangan. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hukum makan musang buah, tupai, fanal, qaqum, dan hawasil adalah halal. Namun, makanannya haram dan ia diberi makan dengan yang haram, sehingga doanya mungkin tidak dikabulkan. Selain itu, terdapat beberapa hewan yang diharamkan dalam Islam seperti babi, anjing, musang, harimau, singa, serta ular, cicak, dan tokek. Kaedah pengharamannya adalah "Setiap binatang yang syari'at memerintahkan kita untuk membunuhnya". Namun, kulit hewan tersebut yang telah disamak sudah menjadi suci. Melalui pembahasan ini, kita dapat memahami bahwa hukum makan daging musang dalam Islam perlu diperhatikan dengan seksama, terutama jenis musang yang boleh dimakan adalah yang memenuhi kriteria tertentu.