pp 24 tahun 2016

pp 24 tahun 2016

PP No. 24 Tahun 2016 - JDIH BPK RI merupakan sebuah peraturan pemerintah yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini ditetapkan tanggal 21 Juni 2016 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2016. Dalam peraturan ini diatur mengenai pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.