pasal 27 28 29 uu ite

pasal 27 28 29 uu ite

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menilai, keberadaan Pasal 27, 28, dan 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memunculkan keresahan di masyarakat. Pada dasarnya, seseorang yang mengancam melakukan kekerasan atau menakut-nakuti orang lain melalui media elektronik melanggar Pasal 29 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU 1/2024. Lantas, apa ancaman pidana bagi pelaku pengancaman melalui media elektronik menurut UU ITE dan perubahannya? Secara historis, dalam Pasal 27 UU ITE, perbuatan-perbuatan mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan yang melanggar kesusilaan, dan pemerasan dan/atau pengancaman, merupakan perbuatan yang dilarang. Pada umumnya, para pelapor menggunakan pasal 27 ayat 1 (memuat konten melanggar kesusilaan), pasal 17 ayat 3 (pencemaran nama baik), pasal 28 ayat 2 (menyiarkan kebencian), dan pasal 29 (ancaman kekerasan). Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE dinilai multitafsir, bersifat karet, dan tidak memenuhi salah satu syarat asas legalitas yakni nullum crimen, nulla poena sine lege certa. Sebelum pasal-pasal itu direvisi atau diubah, penerapan UU ITE perlu dilonggarkan agar tidak terlalu bersifat memaksa. Pasal-pasal ini menjadi perbincangan karena para pelapor dapat melaporkan hal-hal yang dilakukan di dunia maya, sehingga sekarang sudah ada satu profesi yaitu tukang lapor. Pasal 27 UU ITE bahkan lebih berat hukumannya dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, saksi ahli tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tidak jelas dan beredar opini miring dari ketiga pasal tersebut. Para ahli hukum dan akademisi sependapat bahwa pasal-pasal karet dan multitafsir di dalam implementasi UU ITE perlu direvisi, khususnya Pasal 27 Ayat (3) mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan sejenisnya. Sejumlah kalangan menginginkan Pasal 27 Ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dihapus karena dapat disalahgunakan. Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31.