pp pengupahan

pp pengupahan

PP No. 36 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 02 Februari 2021 sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pengupahan ini merupakan program strategis nasional yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja dan buruh di Indonesia. Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kebijakan pengupahan. PP No. 36 Tahun 2021 mengatur berbagai hal terkait pengupahan di Indonesia, seperti penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, dan dewan pengupahan. PP ini juga memberikan sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi peraturan pengupahan. PP No. 36 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dapat membantu memperbaiki kondisi kehidupan pekerja dan buruh di Indonesia dan memberikan perlindungan bagi hak-hak mereka. Oleh karena itu, peraturan ini perlu dipahami dan diterapkan dengan baik oleh semua pihak terkait.