pm 33 tahun 2018

pm 33 tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 adalah pengujian tipe kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan. Peraturan ini ditetapkan pada 24 April 2018 dan dicabut dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2019 yang dikhususkan untuk Tata Cara Uji Sampel Kendaraan Bermotor. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 juga telah mengalami beberapa kali perubahan dan perbaikan, seperti ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia telah melalui pengujian dan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan oleh negara.