seragam satpol pp 2016

seragam satpol pp 2016

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP memiliki beberapa jenis seragam dasar yang harus dikenakan saat bertugas, baik itu di markas maupun di lapangan ketika melakukan pengaturan dan pengamanan di lingkungan masyarakat. Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2019 disusun untuk memperkuat peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penggunaan seragam yang sesuai dengan peraturan mutlak diperlukan untuk memperkuat identitas dan otoritas petugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya. Beberapa jenis seragam Satpol PP yang harus diketahui di antaranya adalah pakaian dinas harian (PDH) yang terdiri dari baju lengan pendek warna khaki tua dengan 5 buah kancing pada bagian tengah, kerah berdiri, lidah bahu masing-masing berkancing 1 buah sebelah atas dan 2 buah saku tertutup. Pada dada bagian kiri baju, terdapat logo Satpol PP yang dapat dibuat dengan sablon atau bordir. Seragam ini dipakai untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP. Selain itu, terdapat juga Seragam Pakaian Dinas Tugas Lapangan (PDPTL) yang terdiri dari baju lengan panjang warna khaki dan celana pendek, serta dilengkapi dengan atribut seperti topi, sepatu boot, sabuk, tas, dan lain sebagainya. Atribut tersebut dikenakan sesuai dengan jenis tugas yang dilaksanakan. Polisi Pamong Praja atau Pol PP merupakan anggota Satpol PP yang berstatus pegawai negeri sipil dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan kepala daerah. Untuk memenuhi kebutuhan pakaian dinas, terdapat beragam jenis seragam yang ditawarkan, seperti seragam PDH dan PDPTL. Seragam-seragam ini dapat dibeli secara online dengan berbagai variasi warna dan bahan, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan budget.