oss lama login

oss lama login

OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. DAFTAR. Login - OSS Berbasis Risiko Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk dapat mengakses sistem pengambilan kuota antrean tersebut, pelaku usaha/investor harus menggunakan akun OSS yang telah dimiliki. Apabila belum memiliki akun OSS, pelaku usaha/investor dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website oss.go.id untuk mendapatkan akun OSS. Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan. Kembali ke Halaman Beranda OSS. Masukkan nomor ponsel atau email atau username Anda untuk reset password. Lupa akses akun OSS yang dimiliki. Belum menerima Username dan Password dari OSS. Tidak Dapat Merubah Data Perusahaan Di OSS. "Pelaku usaha masih saja menemui masalah saat mengoperasikan akun OSS, adapun solusi untuk mengatasi permasalahan pada akun OSS Anda". Masuk. Untuk meningkatkan keamanan akun, mohon ubah kata sandi Anda secara berkala. Nomor Ponsel, Email, Username, atau NIB. Kata Sandi. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha ... 0807 100 2576. Bantuan Teknis Perizinan. [email protected]. Bantuan Teknis Sistem. [email protected]. OSS Republik Indonesia, Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Maaf, Halaman Tidak Ditemukan. Halaman yang Anda Pencarian mungkin sudah tidak tersedia lagi. Kembali Login - OSS Berbasis Risiko. Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan ... Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan ... Anda ingin memulai usaha di Indonesia? Anda perlu mendaftar di OSS Berbasis Risiko, sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang mudah dan cepat. Kunjungi url ini untuk membuat akun baru dengan mengisi data diri dan email Anda. Anda juga bisa melihat panduan dan bantuan di situs OSS.