penghasilan 500 juta per bulan

penghasilan 500 juta per bulan

Cara Menghitung PPh 21 dengan Gaji di atas 500 Juta Bagi wajib pajak yang memiliki gaji di atas 500 juta rupiah, pajak penghasilan (PPh) 21 yang harus dibayarkan akan dihitung menggunakan tarif yang berbeda. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut: 1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen. 2. Penghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen. 3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen. 4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen. Misalnya, jika seseorang memiliki pendapatan bruto sebesar 50 juta rupiah dalam setahun dan membayar iuran pensiun sebesar 1 juta rupiah per bulan, maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 11,390,333 rupiah. Namun, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah 500 juta rupiah per tahun, PPh bisa dibebaskan. Aturan ini berlaku setelah disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam sidang paripurna pada tanggal 7 Oktober 2021. Dalam menghitung PPh 21, terdapat faktor-faktor seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif pajak yang harus diperhatikan. PTKP bisa menjadi dasar perhitungan PPh 21. PPh 21 sendiri adalah pajak yang dikenakan untuk pekerjaan, jabatan, jasa atau kegiatan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Jadi, bagi wajib pajak yang memiliki gaji di atas 500 juta rupiah per tahun, perlu memperhatikan tarif pajak yang berlaku dan melakukan perhitungan dengan cermat dan hati-hati. Sebagai contoh, untuk gaji sebesar 60 juta rupiah per tahun dengan PTKP sebesar 54 juta rupiah, pajak yang harus dibayarkan sebesar 300 ribu rupiah per tahun dengan tarif 5 persen.