pp 12 tahun 2021

pp 12 tahun 2021

PP No. 12 Tahun 2021 adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia. Peraturan ini memuat beberapa perubahan dan penambahan pasal pada PP Nomor 14 Tahun 2016. PP No. 12 tersebut mengatur tentang jual beli rumah di Indonesia serta beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seperti ketentuan pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang wajib mengalokasikan anggaran minimal 40% untuk usaha kecil dan koperasi dari total anggaran belanja barang/jasa. PP No. 12 Tahun 2021 juga mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP No. 12 merupakan salah satu peraturan hukum yang disediakan oleh jaringan dokumentasi dan informasi hukum Indonesia (JDIH). Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang PP No. 12 Tahun 2021, dapat mengunduh file pdf dan pelajari isi serta dampaknya bagi masyarakat dan pemerintah. File tersebut juga berisi penjelasan dan lampiran yang relevan dengan peraturan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019, saat itu PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kemudian, peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah.