apa itu judicial review

apa itu judicial review

Arti Judicial Review, Legislative Review dan Executive Review - Hukumonline Judicial review atau hak uji materiil adalah kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku. Ini berbeda dengan hak uji materiil yang mengacu pada proses penilaian isi peraturan perundang-undangan untuk menentukan apakah bertentangan atau tidaknya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Legislative review dan executive review juga merupakan bagian penting dari hukum konstitusi. Legislative review adalah proses di mana badan legislatif menilai dan merevisi undang-undang yang ada, sedangkan executive review adalah proses di mana badan eksekutif mengevaluasi kinerja dan tindakan-tindakan yang diambil oleh badan-badan pelaksana. Dalam sistem demokrasi, ketiga jenis review di atas merupakan mekanisme penting dalam menjaga kekuasaan dan memastikan tindakan pemerintah sejalan dengan konstitusi dan kebutuhan masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa kekuasaan kehakiman tidak akan mengontrol kekuasaan membentuk undang-undang. Sebagai gantinya, tugas kehakiman adalah memastikan bahwa undang-undang yang dibentuk sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang keberatan dengan produk-produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah, mereka dapat mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk tantangan terhadap cara pengambilan keputusan. Namun, di samping itu, legislative review dan executive review juga tetap diperlukan untuk memastikan tindakan pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.