pasal 86 ayat 2

pasal 86 ayat 2

Begini Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Tenaga Kerja - Hukumonline Upaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diatur dalam Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kesehatan tenaga kerja dengan mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, mengendalikan bahaya di tempat kerja, mempromosikan kesehatan, memberikan pengobatan, dan rehabilitasi. Selain itu, Penjelasan Pasal 86 ayat (2) menjelaskan bahwa K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kesehatan tenaga kerja dengan cara yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya. Kewajiban untuk memenuhi standar K3 diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan ditetapkan dengan keputusan Menteri. Pasal 15 menetapkan bahwa penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan seperti tersedianya tenaga kepelatihan, kurikulum yang sesuai, dan sarana serta prasarana pelatihan. Penerapan Pasal 86 ayat (2) UU Aparatur Sipil Negara mengenai kewajiban instansi pemerintah untuk melaksanakan penegakan disiplin dan meningkatkan disiplin bagi pegawai negeri sipil juga merupakan bagian dari K3. Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur tentang dasar, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan, dan sanksi pidana atas pelanggaran. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun serta denda minimal Rp 10.000.000,00 dan maksimal Rp 400.000.000,00. Dalam menghadapi isu-isu K3, penting untuk selalu mematuhi aturan dan mengambil tindakan pencegahan agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para tenaga kerja.