pp 23 2021

pp 23 2021

PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan adalah peraturan pemerintah yang mengatur tahap-tahap pengelolaan kehutanan yang harus dipatuhi oleh pemerintah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021 dan mencabut beberapa peraturan sebelumnya. PP 23/2021 juga mengatur tentang kebun rakyat yang ada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi serta membahas tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha. Untuk menghitung pajak penghasilan usaha, wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 23 tahun 2018. Jangan lupa untuk mematuhi peraturan tersebut agar kehutanan Indonesia dapat dijaga dengan baik oleh pemerintah.