pasal 299 uu lalu lintas

pasal 299 uu lalu lintas

UU No. 22 Tahun 2009 - JDIH BPK RI merupakan undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2009 dan mencabut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pembinaan, penyelesaian, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, dan keamanan serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 2 dan 3 menentukan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus diselenggarakan dengan memperhatikan asas seperti transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, bermanfaat, efisien, efektif, seimbang, terpadu, dan mandiri. Tujuan dari lalu lintas dan angkutan jalan adalah menciptakan sebuah sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran denda tilang sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. Undang-undang ini juga mengatur mengenai pengguna jalan kendaraan tidak bermotor, di mana pelanggaran tersebut dikenai denda sebesar Rp100 ribu. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. Undang-undang ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta. Penegakan hukum dalam fenomena sepeda di jalan umum dianggap sebagai jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian.