pp 26 tahun 2017

pp 26 tahun 2017

PP No. 26 Tahun 2017 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya pada Tahun Anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural telah ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2017 di Jakarta. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Namun, dalam Peraturan Pemerintah ini tidak terkait dengan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017-lah yang mengatur mengenai hal tersebut. Pada sektor peternakan dan kesehatan hewan, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak tanggal 02 Februari 2021. PP ini mencabut PP Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Untuk pelaksanaannya, terdapat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang tidak tertera di sini. PP Nomor 26 Tahun 2017 merupakan salah satu peraturan yang penting, terutama untuk memberikan tunjangan pada pimpinan dan pegawai Non-PNS pada lembaga nonstruktural di Indonesia.