pp no 74 tahun 2001

pp no 74 tahun 2001

PP No. 74 Tahun 2001 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun T.E.U. Indonesia, dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 November 2001. PP ini dibuat mengingat semakin meningkatnya penggunaan bahan berbahaya dan beracun akibat kegiatan pembangunan di berbagai bidang terutama industri dan perdagangan. Daftar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang dipergunakan ditetapkan dalam PP ini, dan setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan. Bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup, serta menjaga kesehatan dan keselamatan manusia dan makhluk hidup dari bahaya akibat bahan berbahaya dan beracun, PP No. 74 Tahun 2001 dianggap penting dalam strategi nasional untuk pembangunan berkelanjutan. B3 sendiri adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup, serta membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup secara langsung maupun tidak langsung. Dalam PP ini, diatur pula tentang tata cara notifikasi dan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2001 sangatlah penting dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun di Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami isi dari PP ini agar masyarakat dapat terhindar dari bahaya akibat bahan berbahaya dan beracun.