pp 99 dicabut

pp 99 dicabut

MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. MA menilai aturan tersebut tidak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya. Melalui putusan tersebut, MA mencabut dan membatalkan PP 99 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99, koruptor dapat mendapatkan remisi dengan lebih sulit. Namun, setelah dicabutnya PP 99, koruptor dapat lebih mudah mendapatkan remisi seperti aturan dalam PP 32/1999 yang tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkoba. Putusan ini tertuang dalam perkara dengan Nomor 28 P/HUM/2021, yang diketuai oleh Majelis hakim Prof. H. Supandi, serta Hakim Anggota. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022 telah secara resmi menggantikan penerapan PP 99, setelah MA mengabulkan Hak Uji Materiil (HUM) pada 29 Oktober 2021 yang lalu. Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Dalam putusan MA, terdapat juga penjelasan tentang hal yang tercantum dalam Pasal 27A dengan besaran remisi pertama yang telah sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Presiden (Kepres) nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Peraturan ini mencakup napi teroris, narkoba, dan korupsi. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memiliki catatan terkait dengan putusan MA yang mencabut syarat ketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa. Meski begitu, MA memastikan bahwa remisi akan diberikan secara adil dan tanpa terkecuali.