jp adalah singkatan dari

jp adalah singkatan dari

4 Perbedaan Utama JHT dan JP yang Wajib Kamu Pahami Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk menjamin stabilitas keuangan bagi peserta saat memasuki masa pensiun. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, namun terdapat beberapa perbedaan penting antara JHT dan JP yang harus kamu pahami. Keempat perbedaan utama tersebut antara lain sebagai berikut: 1. Peserta Peserta JHT adalah pekerja yang bukan penerima upah, pekerja mandiri, atau pekerja di luar hubungan kerja, sedangkan peserta JP adalah pekerja yang terdaftar dan membayar iuran. 2. Sumber Pendanaan JHT dibiayai oleh iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan, sedangkan JP bersifat sebagai pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup saat memasuki masa pensiun. 3. Jaminan Kesehatan JP merupakan singkatan dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri dan keluarganya, sedangkan JHT tidak memiliki jaminan kesehatan. 4. Cara Pengambilan Dana JHT berfungsi sebagai tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu dan berfungsi sebagai dana darurat, sedangkan JP tidak dapat diambil sebelum peserta memasuki masa pensiun. Itulah empat perbedaan utama antara JHT dan JP yang harus kamu pahami. Namun, untuk mengklaim kedua program tersebut secara offline, kamu bisa datang langsung ke kantor BPJS terdekat untuk mendapatkan nomor antrean awal. BPJS sendiri merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Jadi, jangan lupa untuk selalu memantau iuran dan persyaratan program jaminan sosial yang kamu ikuti agar bisa memperoleh manfaatnya secara optimal.